Peraturan-Peraturan Baru yang terbit Maret 2016
Selama bulan Maret 2016 ini setidaknya terdapat beberapa peraturan perpajakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini adalah daftar peraturan perpajakan tersebut:
Selama bulan Maret 2016 ini setidaknya terdapat beberapa peraturan perpajakan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak. Berikut ini adalah daftar peraturan perpajakan tersebut:
1. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 38/PJ.13/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 02 Maret 2016.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2016 tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak secara Elektronik melalui Mini Automated Teller Machine (Mini ATM), disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pada tahun 2015 telah dilakukan Uji Coba Transaksi Pembayaran Pajak secara Elektronik berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-182/PJ/2015 sttd. KEP-234/PJ/2015 pada tanggal 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jawa dan Bali.
- Central Transformation Office Kementerian Keuangan telah melakukan evaluasi atas uji coba tersebut.
- Pembahasan yang dilakukan antara Central Transformation Office Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan pihak perbankan menyepakati bahwa pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM akan diimplementasikan secara nasional pada tahun 2016.
- Sehubungan dengan angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, dan dalam rangka memberikan acuan dan keseragaman dalam pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/PJ/2016 tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Melalui Mini ATM, dengan ini disampaikan hal-hal yang diatur lebih lanjut dalam S – 38/PJ.13/2016.
2. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S – 45/PJ.13/2016 Tentang Kebutuhan Standar Teknis Unit Mini Automated Teller Machine Untuk Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 03 Maret 2016.
Menindaklanjuti hasil rapat bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Bank Persepsi penyedia mini ATM sesuai Undangan Direktur Transformasi Proses Bisnis nomor UND-49/PJ.13/2016 tanggal 25 Februari 2016 tentang Pembahasan Persiapan Teknis Distribusi, Pemasangan, dan Serah Terima Mini Automated Teller Machine (Mini ATM) yang diselenggarakan di Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada hari Senin, 29 Februari 2016.
Tujuan dari rapat tersebut adalah untuk menyamankan persepsi antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Bank Persepsi tentang teknis pendistribusian, pemasangan, serah-terima, dan pengelolaan Mini ATM di KPP dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama anara Direktorat Jenderal Pajak dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tentang Pemanfaatan Mini ATM untuk Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 11 Maret 2016 dan diundangkan di Jakarta tanggal 15 Maret 2016. Peraturan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Dalam rangka untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara maka diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5087) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 09/PJ/2016 Tentang Pelayanan Sehubungan Dengan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh)
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 11 Maret 2016.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada seluruh masyarakat sehubungandengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini ditujukan untuk Kepala Kanwil DJP, Kepala KPP, Kepala KLIP dan Kepala KP2KP untuk mengatur tentang jam layanan pada TPT KPP dan KP2KP, serta jam layanan untuk berbicara dengan agen KLIP DJP dalam pelaksanaan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sehubungan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015.
5. Pengumuman Nomor PENG – 03/PJ.09/2016 Tentang Pelaporan Pajak Elektronik Sampai Dengan 30 April 2016 Tidak Dikenai Sanksi
Pengumuman ini ditetapkan di Jakarta 30 Maret 2016.
Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas antusiasme melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara elektronik.
- Ditjen Pajak menyampaikan permohonan maaf terkait kendala teknis di sistem pelaporan tersebut yang mengakibatkan proses pelaporan SPT Tahunan secara elektronik menjadi terhambat.
- Untuk mengakomodasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik.
- Melalui Keputusan Dirjen Pajak tersebut, Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015 secara elektronik setelah 31 Maret 2016 dan tidak melewati 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT.
- Diharapkan dengan adanya keputusan tersebut, Wajib Pajak dapat lebih leluasa melaporkan pajak secara elektronik sampai dengan 30 April 2016 tanpa dikenakan sanksi administasi.
6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP – 49/PJ/2016 Tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta 30 Maret 2016.
Dalam rangkan menjalankan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi secara Elektronik, Wajib Pajak Orang Pribadi menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya sehingga dalam rangka pembelajaran dan memberi kesempatan bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik serta untuk meningkatkan kualitas data perpajakan perlu diberikan kebijakan yang mendorong penyampaian SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik.
Kebijakan yang dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini ialah Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam bentuk dokumen elektronik.